TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Permintaan tersebut merupakan buntut dari penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Said menilai langkah Menaker mengizinkan pemotongan gaji telah melawan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Artinya Menaker telah melawan Presiden. Kalau Menaker meneruskan Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini, layak dicopot oleh Presiden," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 18 Maret 2023.
Said mengatakan partai buruh dan organisasi Serikat buruh meyakini Menaker tidak berkonsultasi dengan presiden ketika mengeluarkan Permenaker tersebut. Pasalnya, aturan itu berlawanan dengan Perpu Cipta Kerja yang menyebutkan perusahaan tidak boleh membayar gaji buruh di bawah batas Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Walaupun Perpu Cipta Kerja itu kami tolak, tapi faktanya Presiden sudah menandatangani Perpu tersebut dan sudah dibawa pemerintah ke DPR," ujarnya.
Selanjutnya: Permenaker JHT Ida Fauziyah juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah